Lebih Safety Dengan Helm
Halaman 1 dari 1
Lebih Safety Dengan Helm
Setidaknya 8 dari 10 kecelakaan lalu lintas
melibatkan sepeda motor (tahun 2004 Polri mencatat dari 17.732
kecelakaan melibatkan 14.223 unit sepeda motor).
Salah satu
alasan mengapa banyak pengendara sepeda motor yang meninggal atau
mengalami luka parah, karena sepeda motor hanya memberikan perlindungan
yang sangat minimal terhadap pengendaranya.
Tidak seperti halnya
mobil, sepeda motor tidak memiliki “bantalan” untuk menahan benturan.
Mobil mempunyai bodi yang terbuat dari metal, ada instrumen peredam,
sabuk keselamatan (safety belt)
dan kantong udara (air bag). Mobil juga mempunyai kipas untuk menyeka
air hujan sehingga pengendara dapat melihat jelas pada waktu hujan.
Mobil lebih stabil karena mempunyai empat roda dan dari ukurannya lebih
mudah dilihat oleh pengemudi maupun pengendara lainnya
Ukuran
sepeda motor yang kecil, membuat pengemudi sangat mudah untuk melaju
dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun hal ini juga membuat
mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan meskipun pengemudinya salah
ataupun tidak, biasanya pengendara sepeda motor yang sering mengalami
luka serius.
Undang-undang tentang Kewajiban Memakai Helm bagi
Pengendara Sepeda Motor. Untuk melindungi pengendara sepeda motor di
Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm
bagi pengendara sepeda motor.
Undang-undang No. 14 tahun 1992
Pasal 61 ayat (3) dan PP no. 44 tahun 1993 mensyaratkan bagi semua
pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm. Penumpang
yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan, atau denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Bila
mengalami tabrakan yang terjadi pada kepala anda maka 1 dari 3 pengguna
sepeda motor yang terluka dan mengalami cedera kepala (gegar otak).
Penelitian
di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan
sepeda motor mengalami cedera di kepala, yang bisa mengakibatkan
gangguan pada otak, pusat system syaraf dan urat syaraf tulang belakang
bagian atas.
Cedera di kepala utamanya disebabkan benturan.
Apabila kepala mendadak terkena benturan dengan benda keras atau
permukaan yang tidak dapat bergerak (seperti jalanan, trotoir, mobil
atau tonggak), maka bagian dari kepala yang terkena benturan, seketika
akan berhenti bekerja. Namun bagian lain dari kepala tetap bergerak,
sehingga otak dan tengkorak kepala mungkin robek atau pecah sebelum
berhenti bekerja.
Bila tengkorak retak, mungkin otak akan
mengalami koyakan karena benda, batu di jalan dan atau pecahan tulang.
Bahkan bila tengkorak tidak retak, otak bisa saja luka karena dampak
dari benturan. Gegar otak biasanya sulit untuk dipulihkan. Keadaan
seperti itu dapat mengubah hidup dan kehidupan yang bersangkutan dan
sekeluarganya.
(Sumber : Motor Plus)
melibatkan sepeda motor (tahun 2004 Polri mencatat dari 17.732
kecelakaan melibatkan 14.223 unit sepeda motor).
Salah satu
alasan mengapa banyak pengendara sepeda motor yang meninggal atau
mengalami luka parah, karena sepeda motor hanya memberikan perlindungan
yang sangat minimal terhadap pengendaranya.
Tidak seperti halnya
mobil, sepeda motor tidak memiliki “bantalan” untuk menahan benturan.
Mobil mempunyai bodi yang terbuat dari metal, ada instrumen peredam,
sabuk keselamatan (safety belt)
dan kantong udara (air bag). Mobil juga mempunyai kipas untuk menyeka
air hujan sehingga pengendara dapat melihat jelas pada waktu hujan.
Mobil lebih stabil karena mempunyai empat roda dan dari ukurannya lebih
mudah dilihat oleh pengemudi maupun pengendara lainnya
Ukuran
sepeda motor yang kecil, membuat pengemudi sangat mudah untuk melaju
dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun hal ini juga membuat
mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan meskipun pengemudinya salah
ataupun tidak, biasanya pengendara sepeda motor yang sering mengalami
luka serius.
Undang-undang tentang Kewajiban Memakai Helm bagi
Pengendara Sepeda Motor. Untuk melindungi pengendara sepeda motor di
Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm
bagi pengendara sepeda motor.
Undang-undang No. 14 tahun 1992
Pasal 61 ayat (3) dan PP no. 44 tahun 1993 mensyaratkan bagi semua
pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm. Penumpang
yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan, atau denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Bila
mengalami tabrakan yang terjadi pada kepala anda maka 1 dari 3 pengguna
sepeda motor yang terluka dan mengalami cedera kepala (gegar otak).
Penelitian
di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan
sepeda motor mengalami cedera di kepala, yang bisa mengakibatkan
gangguan pada otak, pusat system syaraf dan urat syaraf tulang belakang
bagian atas.
Cedera di kepala utamanya disebabkan benturan.
Apabila kepala mendadak terkena benturan dengan benda keras atau
permukaan yang tidak dapat bergerak (seperti jalanan, trotoir, mobil
atau tonggak), maka bagian dari kepala yang terkena benturan, seketika
akan berhenti bekerja. Namun bagian lain dari kepala tetap bergerak,
sehingga otak dan tengkorak kepala mungkin robek atau pecah sebelum
berhenti bekerja.
Bila tengkorak retak, mungkin otak akan
mengalami koyakan karena benda, batu di jalan dan atau pecahan tulang.
Bahkan bila tengkorak tidak retak, otak bisa saja luka karena dampak
dari benturan. Gegar otak biasanya sulit untuk dipulihkan. Keadaan
seperti itu dapat mengubah hidup dan kehidupan yang bersangkutan dan
sekeluarganya.
(Sumber : Motor Plus)
Similar topics
» Lebih Safety Dengan Helm 2
» Lebih Safety Dengan Helm 3
» Hemat BBM dengan Safety Riding
» TIPS MEMBERSIHKAN HELM
» Berteman Dengan Kecepatan
» Lebih Safety Dengan Helm 3
» Hemat BBM dengan Safety Riding
» TIPS MEMBERSIHKAN HELM
» Berteman Dengan Kecepatan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|